Header Ads

header ad

Mengenal Gelar Akademik Tempo Doeloe - SK Mendikbud 1993

Beragamnya pendidikan formal yang tersedia untuk mendalami bidang informatika ini, pertanyaan berikutnya yang mungkin muncul adalah, gelar apakah yang akan didapatkan oleh seseorang yang menyelesaikan pendidikan di pendidikan tinggi?

Gelar dan sebutan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia mengacu kepada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berdasarkan SK Mendikbud No. 036/U/1993 yang ditetapkan pada tanggal 9 Februari 1993 diatur ketentuan-ketentuan tentang gelar dan sebutan perguruan tinggi tersebut. Ketentuan umumnya adalah sebagai berikut:

  • Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
  • Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional
  • Sebutan profesi adalah sebutan yang diberikan kepada seseorang yang memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian atau profesi bidang tertentu
  • Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan
  • Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  • Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum yang ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan kurikulum.
gelar akademik tempo doeloe
gelar akademik tempo doeloe

Penetapan jenis gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi didasarkan atas bidang keahlian. Bidang keahlian yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi terebut dicantumkan di dalam ijazah, dan dicantumkan juga bidang keahlian dan program studi yang bersangkutan secara lengkap. Yang berhak menggunakan:

  • Gelar akademik adalah lulusan pendidikan akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas,
  • Sebutan profesional adalah lulusan pendidikan profesional dari Akadmik, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas,
  • Sebutan Profesi adalah seseorang yang memiliki gelar akademik dan telah menyelesaikan program keahlian atau profesi bidang tertentu.

Jenis gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister, dan Doktor. Pengguna gelar akademik dan bidang keahlian untuk Sarjana dan Magister dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar tersebut. Gelar Doktor disingkat dengan Dr. Ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar tersebut. Sebutan profesional terdiri atas sebutan profesional untuk lulusan Program Diploma dan sebutan Profesional untuk lulusan Program Spesialis. Pengguna sebutan profesional dan bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional tersebut. Sebutan profesional lulusan program Diploma terdiri atas:

  • Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.,
  • Ahli Muda untuk program Diploma II disingkat A.Ma.,
  • Ahli Madya untuk program diploma III disingkat A.Md.,
  • Ahli Madya untuk program Diploma IV disingkat A.,

Sebutan profesional lulusan Program Spesialis terdiri atas:

  • Spesialis disingkat Sp. Untuk lulusan Program Spesialis I,
  • Spesialis utama disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.

Singkatan sebutan profesional dan nama bidang keahlian tersebut ditempatkan di belakang nama. Gelar sarjana untuk kelompok program studi Komputer dan Informatika adalah Sarjana Komputer yang disingkat S.Kom. Sedangkan untuk gelar Akademik Magister kelompok program studi Ilmu Komputer dan Informatika adalah Magister Komputer yang disingkat dengan M.Kom, dan untuk kelompok program studi teknik adalah Magister teknik yang disingkat dengan M.T.

Jack Febrian -- Dosen dan Praktisi Teknologi Informasi di Bandung. Telah menulis beberapa buku, diantaranya Menggunakan Internet, Kamus Komputer dan Teknologi Informasi, Menjelajah Dunia dengan Google, Tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia, dll..

No comments

Powered by Blogger.